Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 801

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Prasarana Air dan Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 800 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan prasarana air dan sanitasi lingkungan. (2) Seksi Prasarana dan Sarana Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 800 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pengelolaan prasarana dan sarana permukiman.
Koreksi Anda