Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 860

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pencatatan Sipil, terdiri atas: a. Subdirektorat Kelahiran dan Kematian; b. Subdirektorat Perkawinan dan Perceraian; c. Subdirektorat Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak serta Perubahan dan Pembatalan Akta; d. Subdirektorat Pencatatan Pewarganegaraan; e. Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi; dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda