Koreksi Pasal 860
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Pencatatan Sipil, terdiri atas:
a. Subdirektorat Kelahiran dan Kematian;
b. Subdirektorat Perkawinan dan Perceraian;
c. Subdirektorat Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak serta Perubahan dan Pembatalan Akta;
d. Subdirektorat Pencatatan Pewarganegaraan;
e. Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
