Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 769

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Usaha Pertanian dan Agribisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 768 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan usaha pertanian dan agribisnis. (2) Seksi Lumbung Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 768 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan lumbung pangan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 769 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id