Koreksi Pasal 770
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan usaha perkreditan dan simpan pinjam.
Koreksi Anda
