Koreksi Pasal 236
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perilaku Perekonomian Masyarakat, terdiri atas:
a. Seksi Organisasi Kemasyarakatan Perekonomian; dan
b. Seksi Perilaku Masyarakat.
Koreksi Anda
