Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi penyusunan standardisasi, sistem dan metode. (2) Subbagian Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi penyusunan sistem dan prosedur serta hubungan kerja. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
Koreksi Anda