Koreksi Pasal 387
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan urusan kepegawaian.
c. pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
d. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
