Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
c. Direktorat Kewaspadaan Nasional;
d. Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan;
e. Direktorat Politik Dalam Negeri; dan
f. Direktorat Ketahanan Ekonomi.
Koreksi Anda
