Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan; c. Direktorat Kewaspadaan Nasional; d. Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan; e. Direktorat Politik Dalam Negeri; dan f. Direktorat Ketahanan Ekonomi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 107 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id