Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 158

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bina Masyarakat Perbatasan Antar Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi perkembangan kehidupan masyarakat perbatasan dan tenaga kerja.
Koreksi Anda