Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Formasi dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyiapan penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan rekruitmen pegawai serta penyelesaian usulan dan keputusan pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil. (2) Subbagian Data Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan data pegawai Kementerian Dalam Negeri dan daerah serta pengembangan sistem informasi kepegawaian. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
Koreksi Anda