Koreksi Pasal 298
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan toponimi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembakuan nama rupabumi;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perubahan nama; dan
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, dan evaluasi kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.
Koreksi Anda
