Koreksi Pasal 648
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penataan Perencanaan Perkotaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan perkotaan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan serta pengendalian penataan perkotaan.
Koreksi Anda
