Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 648

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penataan Perencanaan Perkotaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan perkotaan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan serta pengendalian penataan perkotaan.
Koreksi Anda