Koreksi Pasal 365
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan identifikasi potensi bencana.
Koreksi Anda
