Koreksi Pasal 119
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, serta verifikasi dan pembukuan.
Koreksi Anda
