Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Urusan Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan rumah tangga kantor, rumah jabatan, penyiapan sarana rapat-rapat, persiapan sarana upacara, penyelenggaraan kesehatan pegawai, dan urusan perjalanan dinas. (2) Subbagian Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengadaan perlengkapan di lingkungan biro umum serta perlengkapan sarana dan prasarana fisik kantor pusat dan rumah dinas. (3) Subbagian Inventarisasi dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c, mempunyai tugas melakukan inventarisasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik kantor pusat dan rumah dinas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 95 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id