Koreksi Pasal 472
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dewan pertimbangan otonomi daerah bidang pemerintahan dan perimbangan keuangan.
Koreksi Anda
