Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 472

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dewan pertimbangan otonomi daerah bidang pemerintahan dan perimbangan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 472 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id