Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 314

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum di bidang polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 314 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id