Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 407

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah I, terdiri atas: a. Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/1; b. Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/2; c. Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/3; d. Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/4; e. Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/5; dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda