Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Disiplin dan Kesejahteraan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penegakan peraturan kepegawaian, pembinaan disiplin pegawai, dan administrasi daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) pegawai;
b. penyelesaian kedudukan hukum dan sengketa hukum pegawai; dan
c. penyiapan usulan kesejahteraan pegawai, pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai.
Koreksi Anda
