Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 901

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 884 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan penyusunan program, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, dan dokumentasi informasi kependudukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 901 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id