Koreksi Pasal 901
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 884 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan penyusunan program, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, dan dokumentasi informasi kependudukan.
Koreksi Anda
