Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Dokumentasi Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan pengundangan dan autentifikasi produk hukum Kementerian Dalam Negeri;
b. penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi, informasi dan dokumentasi hukum; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
