Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Dokumentasi Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pengundangan dan autentifikasi produk hukum Kementerian Dalam Negeri; b. penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi, informasi dan dokumentasi hukum; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda