Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Kepegawaian; b. Bagian Pengembangan Karier; c. Bagian Mutasi; dan d. Bagian Disiplin dan Kesejahteraan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id