Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian, terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Kepegawaian;
b. Bagian Pengembangan Karier;
c. Bagian Mutasi; dan
d. Bagian Disiplin dan Kesejahteraan.
Koreksi Anda
