Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 922

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perlindungan dan Pemberdayaan Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 921, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pengembangan sistem perlindungan penduduk; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pengembangan sistem pemberdayaan penduduk; dan c. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka kebijakan perlindungan dan pemberdayaan penduduk.
Koreksi Anda