Koreksi Pasal 922
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perlindungan dan Pemberdayaan Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 921, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pengembangan sistem perlindungan penduduk;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pengembangan sistem pemberdayaan penduduk; dan
c. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka kebijakan perlindungan dan pemberdayaan penduduk.
Koreksi Anda
