Koreksi Pasal 156
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen Keamanan, terdiri atas:
a. Seksi Kewaspadaan Dini; dan
b. Seksi Kerjasama Intelijen Keamanan.
Koreksi Anda
