Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 606

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pengendalian pemanfaatan serta monitoring dan evaluasi tata ruang kawasan yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pengendalian pemanfaatan serta monitoring dan evaluasi tata ruang kawasan yang meliputi Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Koreksi Anda