Koreksi Pasal 558
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi Provinsi Banten, Jawa Barat, dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Koreksi Anda
