Koreksi Pasal 354
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pertanahan dan Kawasan Khusus dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan pertanahan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelesaian sengketa pertanahan;
dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan kawasan khusus.
Koreksi Anda
