Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 354

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pertanahan dan Kawasan Khusus dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan pertanahan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelesaian sengketa pertanahan; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan kawasan khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 354 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id