Koreksi Pasal 681
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian, terdiri atas:
a. Subbagian Perundang-undangan;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Sistem dan Prosedur.
Koreksi Anda
