Koreksi Pasal 698
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan administrasi pemerintahan desa dan kelurahan.
Koreksi Anda
