Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 171

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan kegiatan orang asing; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan kegiatan lembaga asing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 171 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id