Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan dan pelaksanaan rekruitmen pegawai di lingkungan Kementerian serta pelaksanaan pengelolaan data pegawai Kementerian Dalam Negeri dan daerah serta pengembangan sistem informasi kepegawaian.
Koreksi Anda
