Koreksi Pasal 779
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Usaha Ekonomi Keluarga dalam malaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 778, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kewirausahaan dan perkoperasian; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan usaha jasa dan industri kecil.
Koreksi Anda
