Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 779

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Usaha Ekonomi Keluarga dalam malaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 778, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kewirausahaan dan perkoperasian; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan usaha jasa dan industri kecil.
Koreksi Anda