Koreksi Pasal 573
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Pengembangan Wilayah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian kerjasama pengembangan wilayah;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah tertinggal;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah perbatasan;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan kawasan andalan dan strategis; dan
f. pelaksanaan Urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
