Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 484

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serta fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bidang pemerintahan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Banten, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Maluku.
Koreksi Anda