Koreksi Pasal 527
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pembangunan daerah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pembangunan daerah;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pembangunan daerah;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan pembangunan daerah;
e. pelaksanaan penyerasian dan pengendalian di bidang pembinaan pembangunan daerah; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
