Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 527

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pembangunan daerah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pembangunan daerah; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pembangunan daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan pembangunan daerah; e. pelaksanaan penyerasian dan pengendalian di bidang pembinaan pembangunan daerah; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
Koreksi Anda