Koreksi Pasal 491
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah, fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bidang pemerintahan yang meliputi Provinsi Sumatera Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Timur.
(2) Seksi Wilayah IIIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah, fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bidang pemerintahan yang meliputi Provinsi Bengkulu, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
Koreksi Anda
