Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 679

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan urusan kepegawaian.
Koreksi Anda