Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 364

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, terdiri atas: a. Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana; b. Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur; c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana; d. Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran; dan e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 364 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id