Koreksi Pasal 364
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, terdiri atas:
a. Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana;
b. Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur;
c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana;
d. Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
