Koreksi Pasal 453
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan fasilitasi dewan pertimbangan otonomi daerah.
Koreksi Anda
