Koreksi Pasal 671
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
c. Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat;
d. Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat;
e. Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat; dan
f. Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan.
Koreksi Anda
