Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 671

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan; c. Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat; d. Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat; e. Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat; dan f. Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan.
Koreksi Anda