Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 719

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Lembaga Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 718, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pembentukan, pengembangan dan pembinaan penataan lembaga masyarakat di desa; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan kerjasama lembaga masyarakat.
Koreksi Anda