Koreksi Pasal 269
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Koreksi Anda
