Koreksi Pasal 623
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi ekonomi daerah.
Koreksi Anda
