Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 623

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi ekonomi daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 623 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id