Koreksi Pasal 914
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kualitas Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 913, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kualitas penduduk usia anak, remaja dan pemuda;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kualitas penduduk usia produktif dan lanjut usia;
dan
c. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka kebijakan kualitas penduduk.
Koreksi Anda
