Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 495

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah, fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bidang pemerintahan yang meliputi Provinsi Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat dan Gorontalo; dan (2) Seksi Wilayah IVB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah, fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bidang pemerintahan yang meliputi Provinsi Lampung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Utara, dan Papua.
Koreksi Anda