Koreksi Pasal 946
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penyerasian Dengan Lembaga Non Pemerintah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 945, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga internasional;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga masyarakat dan nirlaba;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga usaha swasta; dan
d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga non pemerintah.
Koreksi Anda
