Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 956

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 955, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang keuangan daerah; b. fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keuangan daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keuangan daerah; e. fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 956 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id