Koreksi Pasal 956
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 955, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang keuangan daerah;
b. fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keuangan daerah;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keuangan daerah;
e. fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
Koreksi Anda
