Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 175

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang ketahanan seni, budaya, agama dan kemasyarakatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 175 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id