Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 793

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Konservasi Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 792 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan konservasi kawasan perdesaan. (2) Seksi Rehabilitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 792 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi lingkungan perdesaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 793 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id