Koreksi Pasal 793
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Konservasi Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 792 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan konservasi kawasan perdesaan.
(2) Seksi Rehabilitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 792 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi lingkungan perdesaan.
Koreksi Anda
