Koreksi Pasal 892
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sistem Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kelembagaan dan sumberdaya informatika daerah maju.
(2) Seksi Sumberdaya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kelembagaan dan sumberdaya informatika daerah berkembang dan terbelakang.
Koreksi Anda
